*Polres Sinjai Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curnak dan Curanmor,Para Pelaku Berhasil Diamankan*
SINJAI - Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) dan pencurian motor (Curanmor). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, SH.,MH didampingi oleh Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso, KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, SH., MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar, SE, dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam press release, Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul, SH., MH menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Curnak.
Secara detail pengungkapan kasus pencurian ternak terjadi di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT, tanggal 9 Juli 2025, dan pelaku yang diamankan Lel. SY, (55), alamat Desa Lembang lohe, Lel. IS, (35) Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe dan Lel. AB (DPO).
Selain itu, Pengungkapan kasus pencurian ternak terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT, tanggal 9 Juli 2025, Dan pelaku yang diamankan Lel. KM, (52), alamat Desa Aska, Lel. SD, (31) alamat Desa lembang lohe, dan Lel. IS, (35), alamat Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.
Saat ini telah diamankan empat terduga pelaku pencurian ternak, dan satu pelaku berinisial IS, (35) yang merupakan DPO terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karna saat dilakukan penangkapan melaksanakan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dan motif ekonomi/ hasil curian digunakan membeli shabu- Shabu. ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) Ke huruf c, e, dan g Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda kategori V Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sinjai masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO).
Selain kasus curnak, Polres Sinjai juga mengungkap kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/VI/2026/SPKT/Res Sinjai, tanggal 04 Juni 2026, korban sdr. Siska Ambarwati.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 03 Juni 2026 sekita pukul 23.00 WITA di Sekretariat IPM, jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku berinisial HD, dan juga dilakukan tindakan tegas terukur karna berusaha melarikan diri dan melawan.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan ditemukan fakta- fakta bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan curanmor sebanyak empat kali diwilayah hukum Polres Sinjai.
Terduga pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian yakni tiga TKP curanmor dan satu unit Mesin Air yang semuanya dilakukan pada Mei 2026. ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Motor NMAX warna hitam, 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter warna hitam, 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna biru, 1 (satu) unit Motor Yamaha MIO M3 warna biru kuning dan 1 (satu) unit Mesin Air.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Post a Comment