Header Ads

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Sinjai Berlakukan WFH ASN dengan Pengecualian Layanan Publik


SINJAI - Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait rencana pemberlakuan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sekali dalam sepekan/setiap hari Jumat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan akan menerapkan aturan tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai instruksi pusat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Sinjai, Andi Sompa, menyampaikan bahwa kebijakan kerja dari rumah di lingkup Pemkab Sinjai sudah siap direalisasikan.

“Insya Allah, kita akan mulai terapkan minggu ini,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026) kemarin. 

WFH berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sinjai. Kecuali pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti Dinas Pendidikan, RSUD, Satpol PP, Dukcapil, dan PTSP.

Selain itu, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, layanan ketentraman dan ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, hingga unit layanan pendapatan daerah. 

Kemudian perangkat daerah lainnya yakni, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator (Eselon III), Camat dan Lurah/Kepala Desa. 

Untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor atau Work From Office (WFO).

Pemkab Sinjai menegaskan bahwa penerapan WFH ini tetap memperhatikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.