Header Ads

ASN Libur Setiap Jumat,WFH Resmi Diberlakukan

Sinjai - Kebijakan bekerja dari rumah Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah menetapkan secara resmi dan diberlakukan setiap hari Jumat.


Penerapan WFH dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu baik ASN di instansi Pusat maupun yang di daerah.


Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai upaya efisiensi energi dalam menghadapi dampak konflik global sekaligus mendorong transformasi pola kerja birokrasi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang dilansir dalam siaran Metro TV, Selasa (31/3/2026).


Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern di lingkungan pemerintahan.


Airlangga Hartarto mengatakan lebih lanjut bahwa hal ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. 


Kedua regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan WFH di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. 


Airlangga pun menegaskan bahwa meski ada kebijakan WFH setiap hari jumat, pelayanan publik akan terus berjalan.


Kebijakan ini akan dimulai pada awal April 2026, pemerintah akan terus memantau efektivitas pelaksanaannya, termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.


Sebagai informasi tambahan, meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Di antaranya adalah layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, administrasi kependudukan, hingga layanan ketertiban umum dan kebersihan.(siraj) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.