Pemkab Sinjai dan Bea Cukai Makassar Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
MASEDDI.COM,SINJAI – Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat membawa berbagai dampak negatif, tak hanya dari aspek kesehatan tetapi juga merugikan penerimaan negara dan menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius. Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bekerja sama dengan Kantor KPP Bea Cukai Makassar menggelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Tingkat Kabupaten Sinjai Tahun 2025.
Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur, Rabu (25/6/2025), dan secara resmi dibuka oleh Bupati Sinjai yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Andi Hariyani Rasyid.
Dalam sambutannya, A. Hariyani menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus menjadi agen perubahan dalam memberikan edukasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok tanpa cukai.
“Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen, kita optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sinjai. Pemkab Sinjai terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan barang cukai serta memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai cukai serta bahaya peredaran barang ilegal.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPP Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan berbagai ciri rokok ilegal yang dapat dikenali masyarakat.
“Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai resmi, kemasannya polosan atau tidak standar, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu yang tidak dilengkapi hologram atau nama pabrik,” jelas Ria Novika Sari
Ia berharap masyarakat lebih waspada terhadap ciri-ciri tersebut dan tidak terlibat dalam peredaran, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal yang dapat merugikan negara secara finansial.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Camat Sinjai Timur, para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sinjai Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pelajar SMA yang diharapkan dapat menjadi corong informasi di lingkungan masing-masing.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkab Sinjai berharap masyarakat semakin paham dan turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan taat hukum.
Post a Comment