Pj. Bupati Sinjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Makassar
Hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta anggota, termasuk Taufan Pawe, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Pj. Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry, Kepala Kanreg IV BKN Makassar, para Bupati/Walikota se-Sulsel, serta Kepala BKD Sulsel.
Evaluasi Seleksi CPNS dan Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024. Selain itu, diskusi juga menyoroti penyelesaian tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
"Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, di mana masalah tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024 yang lalu. Namun, pemerintah memberikan diskresi sehingga diundur hingga Juli 2025 mendatang," ujar Rifqinizamy.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan pentingnya kunjungan kerja lanjutan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini guna memastikan kepala daerah memahami kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK dengan benar.
"Kita minta kepala daerah terpilih nanti tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK," tegasnya.
Taufan Pawe juga menyoroti aspek fiskal pemerintah daerah yang menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan PPPK. Selain itu, ia menyoroti maraknya keluhan terkait rekrutmen PPPK, termasuk pemalsuan ijazah dan manipulasi data.
Harapan dari Kabupaten Sinjai
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyampaikan harapan besar terhadap kunjungan kerja ini. Ia berharap aspirasi dari daerah dapat terserap secara maksimal agar permasalahan pegawai non-ASN dapat segera menemukan solusi yang tepat.
"Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan diwariskan ke generasi pemerintahan selanjutnya," tegasnya.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan ada kebijakan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Sinjai.
Post a Comment