Tiga Pemuda Diamankan Polres Sinjai Karena Kepemilikan Sajam Tanpa Izin
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SL (19), seorang petani, serta AM (17) dan RN (17), yang berprofesi sebagai petani dan pelajar. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa, sedang melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ketika melintas di Jalan Bulu Lohe, petugas menemukan sekelompok pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mereka. Hasilnya, ditemukan tiga bilah senjata tajam, yaitu dua badik lengkap dengan sarungnya dan satu bilah kris yang juga dilengkapi sarung. Senjata tersebut diselipkan di pinggang para pelaku.
Ketiga pemuda langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik mereka," ungkap AKP Andi Rahmatullah.
Barang Bukti Diamankan
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah badik dan satu bilah kris telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap para pelaku atas dugaan pelanggaran membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan izin resmi karena hal tersebut melanggar hukum serta dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Post a Comment