Header Ads

Peserta Bimwin Sinjai Barat Usia 81 Tahun Tunjukkan Komitmen Taat Peraturan Perkawinan

SINJAI – Semangat mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) ternyata tidak mengenal batas usia. Hal tersebut ditunjukkan oleh salah seorang peserta Bimwin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat, Taang bin Baddu, yang kini berusia 81 tahun.

Warga Dusun Kasimpurang, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai itu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimwin dengan penuh keseriusan. Keikutsertaannya menjadi bentuk komitmen untuk memahami serta menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan.

Taang mengikuti kegiatan tersebut bersama calon pasangan hidupnya, Satriani binti Nurdin, yang berusia 56 tahun. Meski keduanya berstatus duda dan janda, hal tersebut tidak mengurangi semangat mereka untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Keikutsertaan pasangan ini menjadi bukti bahwa kesiapan membangun rumah tangga bukan hanya menyangkut kesiapan secara pribadi, tetapi juga pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri, ketentuan hukum perkawinan, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan Bimwin yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Sinjai Barat, sebanyak enam pasang calon pengantin mengikuti berbagai materi pembekalan, Rabu (9/9/2026).

Para peserta mendapatkan materi terkait kehidupan berumah tangga, mulai dari kesiapan mental dan spiritual, komunikasi pasangan, pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga pemahaman mengenai regulasi dan ketentuan perkawinan.

Meski telah memasuki usia 81 tahun, Taang menunjukkan antusiasme yang tinggi selama mengikuti kegiatan. Ia mengikuti materi dengan serius sebagai bagian dari persiapan untuk membangun kehidupan rumah tangga bersama calon istrinya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar dan mempersiapkan diri menuju kehidupan rumah tangga yang lebih baik.

Bagi Kementerian Agama, khususnya KUA Kecamatan Sinjai Barat, Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu upaya strategis dalam membekali calon pengantin agar memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan perkawinan.

Melalui kegiatan tersebut, calon pengantin diharapkan mampu memahami hak dan kewajiban masing-masing, menaati aturan yang berlaku, serta memiliki bekal dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga.

Komitmen untuk taat terhadap aturan, memahami hak dan kewajiban, serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah menjadi modal penting dalam mewujudkan rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan berkualitas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.