Pemkab Sinjai Komitmen Perjuangkan Kepastian Status,Ribuan PPPK PW Akhirnya Bernapas Lega
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Pemkab Sinjai pada saat menerima audiensi Perhimpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sinjai (Perisai) di ruang kerja Sekda, Rabu (2/9/2026).
Aspirasi yang disampaikan perwakilan Perisai mengenai perkembangan kebijakan pemerintah terkait keberadaan dan keberlanjutan status PPPK, khususnya menyikapi hasil rapat DPR RI bersama sejumlah kementerian pada 18 Agustus 2026.
Perhimpunan Pegawai ini meminta penjelasan terkait wacana perubahan status PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027. Selain itu, terdapat wacana pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta perubahan status PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme tes.
Andi Jefrianto Asapa menegaskan, bahwa Pemerintah daerah akan mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan PPPK-PW di lingkup Kabupaten Sinjai.
Terkait hasil rapat DPR RI dan sejumlah kementerian belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan karena masih membutuhkan regulasi dan ketentuan hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, kata Sekda, para PPPK-PW di lingkungan Pemkab Sinjai agar tidak mengkhawatirkan semua wacana yang berkembang.
“Kita tunggu regulasi berikutnya. Jangan terlalu fokus pada wacana, karena secara hukum belum memiliki dasar. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita memastikan keberlangsungan PPPK Paruh Waktu yang ada di Sinjai,” katanya.
Menurutnya, upaya yang dilakukannya tersebut juga menjadi perhatian Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, untuk memberikan kepastian nasib PPPK-PW di Kabupaten Sinjai.
Sekda menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Sinjai sedang berupaya maksimal mengambil langkah antisipatif dengan menyusun proyeksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk periode 2027 hingga 2030.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan sinyal mengenai keberlanjutan PPPK Paruh Waktu sudah ada gambaran dari Pemerintah yakni adanya pembahasan lanjutan pada 9 September 2026. termasuk adanya pernyataan bahwa tidak akan ada PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan dan seluruhnya tetap akan diakomodasi.
“Untuk Sinjai kita akan membuat proyeksi 2027 sampai 2030. Kita akan melakukan pemetaan dan pendataan PPPK yang ada, kemudian kita bagi berdasarkan sektor dan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.
Andi Jefrianto mengungkapkan, Pemetaan tersebut akan mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Pada sektor pendidikan, misalnya, Pemkab Sinjai akan memetakan jumlah guru yang tersedia, kebutuhan guru di setiap sekolah, serta lokasi yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut memungkinkan dilakukannya redistribusi apabila terdapat ketidakseimbangan antara jumlah tenaga PPPK dengan kebutuhan di suatu unit kerja.
Kemudian skemanya, apabila terdapat kelebihan tenaga di satu lokasi, bukan berarti PPPK tersebut langsung diberhentikan, melainkan dapat diarahkan untuk mengisi kebutuhan di tempat lain.
Ia menilai, pemetaan tersebut penting untuk mendapatkan gambaran riil mengenai kebutuhan tenaga PPPK di Kabupaten Sinjai sekaligus menjadi langkah persiapan menghadapi berbagai kemungkinan kebijakan pada 2027.
“Kita akan mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi pada 2027 terkait PPPK Paruh Waktu. Tetapi kami yakin Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak akan lepas tangan terkait nasib PPPK,” tegasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan referensibkepada para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sinjai sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan tenaga PPPK dalam menghadapi dinamika kebijakan kepegawaian ke depan.

Post a Comment