Header Ads

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Satgas BPJPH Sinjai sosialisasi di 3 Tituk Lokasi

SINJAI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sinjai (Sosialisasi WHO 2026), Kamis lalu (4/6/2026).

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal terhadap produk makanan, minuman, obat, kosmetik dan barang gunaan saat ini kembali menjadi perhatian pemerintah. 

Wajib Halal Oktober 2026 merupakan penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat hingga barang gunaan yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2026.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya BPJPH secara nasional untuk meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Sialisasi ini diharapkan juga untuk dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem halal nasional yang kuat, terpercaya, dan berdaya saing global.


Untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ada 74 titik lokasi sosialisasi WHO 2026 secara serentak dan 3 diantaranya tersebar di kabupaten Sinjai,yakni Kawasan Kuliner Alun alun, Hutan Kota Demma dan Pasar Balangnipa. Ketiga titik lokasi sosialisasi itu sengaja di pilih karena menjadi pusat konsentrasi industri makan minum.

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH, Hadrania yang dipercayakan memberikan sosialisasi khusus Kabupaten Sinjai. Ia menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan diharapkan dapat berimplikasi positif serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat daya saing produk di pasar. 

"WHO 2026 Ini menjadi informasi penting untuk diketahui bahwa seyogyanya setelah tanggal 17 Oktober 2026, tidak lagi boleh ada produk yg beredar dipasaran jika tidak memiliki sertifikat halal", Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri UMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Jumain menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, konsumen butuh jaminan hukum terkait halal dan tayyib nya produk yang mereka konsumsi.

Jumain mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus momentum untuk memperkuat peluang usaha dalam meningkatkan kualitas produk.

"Pemberlakuan WHO 2026 harus dilihat oleh para pelaku UMKM sebagai peluang untuk lebih meningkatkan kualitas produk. Sudah saatnya, Pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda bagi UMKM yang sudah punya sertifikat halal dengan yang belum", kuncinya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.