Header Ads

Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Sinjai Tetap Layani Masyarakat

SINJAI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai membuka layanan administrasi kependudukan meskipun libur nasional yakni Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026.

Pelayanan dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, yang berpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai. Langkah ini dilakukan guna memberikan layanan administrasi kependudukan yang terbaik bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah mengatakan, pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait dokumen kependudukan.

“Komitmen kami selaku lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kami konsisten untuk tetap menjadi lembaga garda terdepan, karena kebutuhan dasar warga adalah dokumen-dokumen kependudukan mereka untuk menunjang berbagai aktivitas setiap saat,” ujarnya pada Kamis (14/05/2026).

Ditambahkan Arham Pasrah, ia menerangkan bahwa layanan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang pelayanan Dukcapil pada hari libur nasional dan cuti bersama.

“Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” terangnya.

Adapun layanan yang tetap dibuka saat libur nasional dan cuti bersama di antaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Selain itu, pengurusan administrasi kependudukan, hingga aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kehadiran layanan Dukcapil pada masa libur merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang responsif, cepat dan mudah dijangkau. Melalui kebijakan ini masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan dokumen diluar jam kerja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.