Pemkab Sinjai dan YKL Indonesia Dorong Penguatan Tata Kelolah Perikanan Gurita Di Pulau Sembilan
SINJAI - Demi menjaga keberlangsungan ekosistem laut di wilayah Pulau Sembilan pada khususnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus mendorong langkah nyata melalui sosialisasi program pengelolaan perikanan gurita berbasis masyarakat dan data yang dikolaborasikan dengan Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia.
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa di Ruang Rapat Kantor Balitbangda Sinjai, Kamis (21/5/2026), turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, instansi vertikal, unsur kepolisian, perwakilan perguruan tinggi, serta Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Nirwan Dessibali bersama tim program.
Sebagai salah satu upaya menjaga sumber daya laut agar tetap lestari sekaligus mendukung perekonomian masyarakat pesisir. Andi Jefrianto Asapa menilai kolaborasi antara pemerintah dan lembaga konservasi merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan dari pelestarian laut dan ekosistemnya.
Kawasan terumbu karang di Pulau Sembilan memiliki nilai strategis karena menjadi sumber penghidupan utama bagi nelayan kecil, menurut Andi Jefrianto.
Dalam rincian penjelasannya, bahwa luas kawasan terumbu karang yang mencapai sekitar 3.700 hektare dinilai memiliki peran besar dalam menopang sektor perikanan laut di daerah tersebut. Pengakuannya, ia menyampaikan kondisi ekosistem laut saat ini menghadapi tekanan yang cukup tinggi akibat pemanfaatan sumber daya yang belum sepenuhnya berorientasi pada keberlanjutan.
“Ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya laut cukup tinggi, agar ekosistem tetap terjaga, diperlukan pengelolaan yang lebih terarah", ujarnya Andi Jefrianto.
Pendekatan berbasis data yang ditawarkan YKL Indonesia ia menyebut bahwa hal itu relevan dengan kebutuhan saat ini. Dan sebagaimana pendapatnya bahwa pengambilan kebijakan berbasis riset dianggap penting supaya program pengelolaan sumber daya laut dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022, Pulau Sembilan telah masuk dalam kawasan pencadangan Kawasan Konservasi Daerah (KKD). Oleh sebab itu, dukungan banyak pihak sangat berarti guna memastikan pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan optimal.
Program ini diharapkan pengelolaan perikanan gurita di Pulau Sembilan dapat dilakukan secara berkelanjutan serta mampu mengurangi dampak terhadap kerusakan terumbu karang.

Post a Comment