Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik,Pemkab Sinjai Minta Masyarakat Harus Mendapatkan Kemudahan Akses Informasi
SINJAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati, yang dihadiri para Camat, Lurah, dan Kepala Desa via virtual, bersama para admin OPD terkait, Senin (27/4/2026).
Laporan Kepala Dinas Kominfo Sinjai, Dr. Mansyur menyampaikanbbahwa kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten Sinjai menunjukkan tren positif yang sangat menggembirakan. Ia berharap capaian ini agar dipertahankan.
Sebagaimana rinciannya, indeks keterbukaan informasi Kabupaten Sinjai berhasil naik signifikan dari angka 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 pada tahun 2025 dengan kategori "Cukup Informatif".
"Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya pembinaan dan penguatan teknis bagi PPID pelaksana supaya memiliki kesiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026 dengan hasil yang lebih baik", Ucapnya.
Pelayanan publik adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara transparan hingga ke level pemerintahan paling bawah, hal yang ditekankan Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya.
Andi Jefrianto menyebutkan tentang masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan informasi di lapangan yang perlu segera dibenahi melalui pengawasan efektif dari PPID Utama. Menurutnya bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban.
"Saya masih melihat adanya kesenjangan, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap PPID harus berjalan efektif, termasuk pendampingan yang intensif,” tegas Andi Jefrianto.
Ia meminta khusus para camat agar melakukan pengawasan langsung terhadap praktik keterbukaan informasi di desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan dan penentu citra Pemerintah daerah, tanpa harus ada laporan maupun keluhan dari masyarakat.
Langkah konkretnya, ia meminta Kepala Desa dan Lurah untuk mengumumkan informasi secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari papan informasi fisik hingga media sosial. Serta mendorong pengaktifan fungsi pengelolaan informasi yang responsif, cepat, dan tidak berbelit-belit, juga tertib dalam mendokumentasikan semua kegiatan pembangunan.
“Kita ingin pastijan, dimana pun masyarakat berada, bisa mendapatkan akses yang sama terhadap informasi. Tidak boleh ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Kualitas pelayanan informasi kita adalah cerminan wajah Pemkab Sinjai,” Pungkasnya.

Post a Comment