Header Ads

Kanwil Kemenag Terapkan Pembatasan Gawai Seluruh Madrasah & Pesantren se-Sulsel

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil-Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan imbauan resmi pembatasan penggunaan telekomunikasi atau handphone.


Pembatasan penggunaan telepon seluler ini khusus di jenjang Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta pondok pesantren negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan.


Langkah ini sebagai bagian dari upaya preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, berkarakter dan juga disiplin, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel,

H. Ali Yafid dalam keterangan resminya di halaman Website Kemenag Sulsel, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum, serta digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.


"Penggunaan handphone, harus sesuai koridor edukatif dan tidak mengganggu proses pembelajaran maupun perkembangan karakter peserta didik," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H. Wahyuddin Hakim, berharap seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah, kepala madrasah, serta seluruh warga madrasah khususnya,  dapat menindaklanjuti imbauan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.


Kebijakan ini diwajibkan agar dicantumkan secara resmi dalam tata tertib Madrasah dengan sanksi tegas bagi pelanggar, selain itu Kantor Kemenag Kota/Kabupaten bersama Madrasah melaksanakan pengawasan serta memonitoring pelaksanaannya.


Orang tua atau wali murid juga diimbau untuk mengawasi penggunaan ponsel di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sebagai upaya bersama dalam mendukung dan memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan prestasi belajar siswa, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif terhadap kemajuan teknologi.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, guna meningkatkan fokus belajar serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.(Siraj)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.