Bupati Sinjai Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Layanan Pertanahan, Sebagai Bentuk Dukungan Pelayanan Transparan dan Akuntabel
SINJAI - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan sebagai bagian dari program optimalisasi pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”. Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar pada rabu (29/4/2026).
Rakor ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Turut menghadiri acara diantaranya yakni perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ATR/BPN, tenaga ahli menteri, Kepala Kantor BPN Wilayah Sulawesi Selatan, serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan bersama jajaran terkait.
Tujuan diselenggarakan rapat tersebut yaitu untuk memperkuat sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membenahi sektor pertanahan.
Andi Sudirman Sulaiman menekankan, penertiban aset daerah merupakan langkah krusial untuk menghindari potensi kerugian negara dan konflik sosial. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPK RI yang terus melakukan pendampingan secara sistematis kepada Pemerintah Daerah, sehingga penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK mengingatkan bahwa sektor pertanahan merupakan area yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati, Tegasnya.
Program-program yang meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS, ikut dipaparkan sebagai implementasi kerja sama antara KPK dan ATR/BPN. Serta menekankan pentingnya sensus pertanahan berbasis geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) demi terciptanya keteraturan data pertanahan.
Kehadiran Bupati Ratnawati Arif dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen serta dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terhadap upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah, khususnya pada sektor agraria dan tata kelola aset daerah.
Pemkab Sinjai menyambut baik program ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan perekonomian daerah.
Turut mendampingi Bupati dalam agenda tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai Agustini Pujiastuti,Plt. BKAD, Andi Ilham Abubakar; Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri; serta Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan.

Post a Comment