ASN Yang Dikecualikan,Dilarang WFH dan Wajib WFO
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini mengatur skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat atau sekali dalam sepekan.
Kebijakan tentang penyesuaian tugas kedinasan secara lokasi ini mulai terapkan 1 April 2026, sebagai upaya efisiensi energi dalam menghadapi dampak konflik global sekaligus mendorong transformasi pola kerja birokrasi.
Dan demi menjaga stabilitas koordinasi pemerintahan dan pelayanan dasar serta untuk mencapai tujuan pelaksanaan WFH tersebut. Maka pemerintah menetapkan pengecualian dalam aturan ini. Yang berarti sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan, bahwa pengecualian itu bertujuan agar fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.
Mendagri menyampaikan bahwa pengecualian tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas koordinasi pemerintahan serta fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.
Berikut sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik yang dikecualikan dan tetap melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel, antara lain; ditingkat Provinsi, jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) , kemudian Eselon II Pratama.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) dan pimpinan wilayah Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.
Selain itu , ASN yang bertugas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dilarang melakukan WFH. Diantaranya,
sektor Kesehatan & Pendidikan,
Kependudukan & Perizinan,
Kedaruratan & Kesiapsiagaan, Ketentraman & Ketertiban Umum,
Kebersihan & Pengelolaan Persampahan, serta Pendapatan Daerah.
(Siraj)

Post a Comment