Sinjai Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI,Bupati Ratnawati Arif Komitmen Transparansi dan Kepatuhan
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor BPK Sulsel, Makassar, pada Selasa (31/3/2026).
Bupati Sinjai, Hj.Ratnawati Arif penyerahan dokumen penting tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Didampingi oleh Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa. Dalam keterangannya, Bupati Ratnawati Arif menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya yang telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah serta melalui proses verifikasi internal yang ketat. Ia menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti nyata dari integritas pemerintah dalam mengelola keuangan rakyat.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan tepat waktu ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi. Yang pasti bahwa LKPD yang disampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual," tegasnya.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah daerah lainnya, termasuk Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Dirinya menjelaskan, setelah penyerahan LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan rinci terhadap seluruh dokumen yang disampaikan. Olehnya itu, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama dan responsif dalam memenuhi kebutuhan data yang diminta tim pemeriksa.
Menanggapi kepatuhan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi positif terhadap langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Ia menjelaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan ini merupakan implementasi nyata dari amanat hukum yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah tanpa terkecuali.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan bahwa Penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah (Pemda) Sinjai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ia menambahkan bahwa setelah dokumen tersebut diterima secara resmi oleh pihak BPK, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap validitas data yang disajikan dan setelah LKPD diserahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci selama dua bulan atau 60 hari.


Post a Comment