Ketika Pelindung Berubah Menjadi Predator, Edukasi Anak Sejak Dini
Sinjai - Pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan telah menjadi perhatian hukum yang semakin meningkat, secara khusus ketika pelakunya adalah pelindungnya sendiri atau keluarga anak tersebut.
Hal itu terjadi dipastikan adanya Penyalahgunaan kekuasaan dan dominasi alam Keluarga, jika seorang ayah biologis adalah pelakunya atas pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri bahkan telah melakukannya secara berulang kali kepada anak yang masih dibawah umur, maka itu adalah bentuk kekerasan seksual yang berat dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam beberapa waktu terakhir beberapa fakta pelecehan seksual yang sempat menggemparkan publik di Kabupaten Sinjai bagaikan fenomena gunung es, terungkap ayah biologis sebagai pelaku dan yang menjadi korban anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, kasus yang melibatkan ayah sebagai pelaku utama harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Melindungi anak dari predator, bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan peran pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Kasus-kasus tersebut menjadi pembelajaran penting dan perlu membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri serta, pentingnya pengawasan dan antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kekejaman penjahat seksual khususnya terhadap anak merupakan bentuk kasus yang paling memprihatinkan karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi mengayomi bagi korbannya.
Sebagai contoh adalah laporan kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk anak perempuan yang dilaporkan antara lain;
Seorang Pria atau ayah ,warga Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang dilaporkan pihak keluarga setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya.Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024 dan berhasil dan pelaku berhasil diamankan 16 Februari 2026 lalu.
Kasus persetubuhan yang juga melibatkan ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih duduk di SMP hingga hamil, pelaku merupakan warga desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Kasus itu terjadi sejak September sampai Oktober 2024 lalu. Aksi bejatnya terbongkar, saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya yang dilaporkan pada 4 Februari 2025 lalu.
Peristiwa lainnya terjadi di desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Ibu korban melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak yang juga melibatkan ayah kandung, sejak Agustus 2024 lalu pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali. Pelaku berhasil diamankan pada 7 Oktober 2025 lalu.
Yang terakhir kejadian baru-baru ini, kasus pencabulan terhadap anak sendiri terjadi di desa Salohe, Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, akibatnya korban hamil tujuh bulan. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan atss hal yang dialaminya pada 1 Maret 2026. Pelaku pun berhasil diamankan pada 4 Maret 2026 di Kabupaten Gowa.
Keluarga yang semestinya menjadi tempat anak-anak merindukan kasih sayang, pelukan hangat dari ibu dan ayah, dan pastinya tempat mereka tumbuh dan berkembang dengan rasa aman dan menyenangkan. Tapi kenyataannya justru menjadi ancaman bagi anak. Oleh sebab itu, upaya pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini dilakukan baik dalam keluarga, masyarakat maupun sekolah yaitu bekerja sama dengan baik agar tidak kembali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kejadian demi kejadian harusnya menjadi pengingat serta membuat semua elemen masyarakat saling bergotong royong untuk mencegah agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus serupa.(Siraj)

Post a Comment