Skema Pembelajaran Ramadhan 2026 Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik Sinjai
SINJAI - Menjelang bulan suci ramadhan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menerbitkan surat edaran terkait Penyelenggaraan Pembelajaran dibulan Ramadhan hingga pasca Idul fitri.
Kebijakan tersebut bertujuan dalam rangka memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kita dapat memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani.
Merujuk pada surat edaran Kadisdik Kabupaten Sinjai mengenai Skema Pembelajaran Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut. Tanggal 18–21 Februari 2026, libur awal Ramdhan salam rangka menyambut awal bulan ramadhan.
Kemudian, pada 23 Februari–13 Maret 2026, pembelajaran di sekolah dilaksanakan tatap muka, selama periode ini selain kegiatan akademik juga dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, serta kepemimpinan, agar terbangun kepekaan sosial para peserta didik.
Tanggal 16–27 Maret 2026, libur bersama dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan. Dan pada tanggal 30 Maret 2026, Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal.
Berdasarkan kebijakan atas penyelenggaraan pembelajaran selama periode ramadhan, dalam surat edaran tersebut menegaskan juga perlunya kolaborasi sebagaimana yang dimaksud dalam catatan penting dan termuat dalam surat edaran bahwa Kepala sekolah wajib menyesuaikan aktivitas pembelajaran atau mengurangi beban belajar. Fokus pada asesmen dan inklusif, menjaga keamanan aset selama libur serta menyediakan kanal pengaduan keselamatan murid, dan orang tua wajib mendampingi aktifitas karakter dan sosial anak, membatasi penggunaan gawai, serta menjamin perlindungan anak dari kekerasan maupun ekploitasi.

Post a Comment