Header Ads

Pemkab Sinjai dan Badan Amil Zakat Nasional Sinjai Sepakati Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35 Ribu per Jiwa

SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, dan dihadiri Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, bersama unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesra H. Kamriah Yusuf, perwakilan Kementerian Agama, para camat, kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.

Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam rapat tersebut disepakati, Zakat Fitrah ditetapkan paling rendah Rp35.000 per jiwa dan paling tinggi Rp60.000 per jiwa. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.

Untuk Fidyah, ditentukan sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Sementara Infaq Ramadhan dimulai dari Rp20.000 tanpa batas maksimal. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), Infaq ditetapkan minimal Rp50.000 dan tidak dibatasi jumlahnya.

Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, menjelaskan bahwa penentuan nominal zakat fitrah dalam bentuk uang mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran saat ini.

“Besaran zakat fitrah yang diuangkan mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing keluarga. Ini sudah melalui pertimbangan kondisi harga pasar,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperbanyak amal kebajikan. Ia juga mendorong ASN agar menjadi contoh dalam menunaikan zakat dan infaq.

“Momentum ini harus kita jadikan ajang berlomba dalam kebaikan. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN, untuk berinfaq tanpa batas demi membantu sesama,” ujarnya.

Bupati turut mengapresiasi kontribusi Baznas Sinjai dalam menangani persoalan sosial, mulai dari membantu korban bencana hingga mendukung pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan adanya ketetapan ini, Pemkab Sinjai berharap penyaluran zakat dapat berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.