Membangun Pemahaman Publik Melalui Talksow, Kejari Sinjai Berikan Edukasi Hukum Masyarakat
Sinjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar kegiatan talkshow interaktif, dengan mengusung tema “Penanganan Tindak Pidana yang Melibatkan Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)”.
Talkshow tersebut merupakan program Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Suara Bersatu 95,5 FM, dengan tujuan edukasi hukum kepada masyarakat. Rabu, 04/02/2026.
Pemandu acara adalah host Andi Lilis Wahyuni, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya hadir sebagai narasumber didampingi oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen, Muhammad Wira Satria.
Narasumber, Jhadi Wijaya memberikan penjelasan, bahwa sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia memaparkan lebih detail, SPPA memberikan kerangka hukum, khusus penanganan perkara anak, mulai dari batas usia, kedudukan anak, sampai tahapan proses peradilan, yang harus dijalankan secara humanis dan berorientasi pada pembinaan. sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012, SPPA adalah menjamin kepentingan terbaik bagi anak, menghindari perampasan kemerdekaan dan mendorong tanggung jawab anak atas perbuatannya, serta mewujudkan keadilan restoratif.
Jhadi Wijaya menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak, wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Pemidanaan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium setelah upaya diversi dan tindakan lain tidak dapat dilaksanakan.
sinkronisasi antara Undang-Undang SPPA dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional semakin memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, ia berharap agar masyarakat semakin memahami mekanisme penanganan perkara pidana anak dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan berkeadilan. ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai.(Siraj)

Post a Comment