Header Ads

Pemkab Sinjai Siapkan 14.183 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tahun 2026

Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menetapkan alokasi pupuk bersubsidi bagi petani untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna menjamin ketersediaan pupuk dalam mendukung kelancaran musim tanam serta peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Sinjai.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai Nomor 573 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, total pupuk bersubsidi yang dialokasikan mencapai 14.183 ton.

Kepala Dinas TPHP Sinjai, H. Kamaruddin, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah menyiapkan empat jenis pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani. Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 6.811 ton, pupuk NPK 7.084 ton, NPK Formula Khusus 170 ton, serta pupuk Organik sebanyak 118 ton.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.

“Berdasarkan data pengajuan tahun 2026, sebanyak 31.878 NIK petani di Kabupaten Sinjai telah tercatat dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” jelas Kamaruddin, Rabu (21/01/2026).

Pemerintah daerah juga mengimbau para petani agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang dianjurkan. Penggunaan pupuk secara tepat dinilai penting untuk menjaga kesuburan tanah serta meningkatkan hasil pertanian secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kamaruddin memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersebut sudah dapat dimanfaatkan petani untuk mendukung musim tanam Oktober 2025 hingga Maret 2026. Ia juga mengajak petani untuk segera melakukan penebusan pupuk sesuai jatah yang telah ditetapkan.

“Petani diharapkan memaksimalkan penyerapan pupuk bersubsidi dengan menebus sesuai alokasi, karena hampir seluruh pengecer telah melakukan penebusan,” ujarnya.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, yaitu pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, serta pupuk Organik Rp640 per kilogram.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.