Header Ads

Bupati Sinjai Respon Kebutuhan Zaman, Pemda Jalin Kerjasama Dengan Bapas Watampone

SINJAI - Terjalin kerjasama implementasi pidana kerja sosial antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, kedua bela pihak melakukan pertemuan Di Rujab Sinjai, Rabu 28/1/2026 Pagi.


Yang ikut hadir dalam pertemuan antara lain, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa dan Jajaran Bapas Watampone.


Langkah ini dilakukan sebagai respon pemerintah daerah terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia dan bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.


Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati menurutnya, KUHP Nasional yang berlaku per Januari 2026, lebih mengedepankan skema restoratif, pidana kerja sosial menjadi landasan hukum untuk menerapkan sanksi alternatif yakni melakukan kegiatan sosial yang berdampak positif dimasyarakat.


Ia menyampaikan tujuan kerjasama tersebut adalah pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial atas penerapan pidana kerja sosial di KUHP terbaru.


"Lewat Kerjasama ini diharapkan terjalin sinergi yang dapat memberi manfaat masyarakat luas, khususnya Kabupaten Sinjai. Sementara itu, peran Bapas disini meliputi pengawas dan pembimbing, adapun lokasi dan kegiatan ditentukan bersama". Ucap Bupati Sinjai


Bupati Ratnawati menambahkan, bahwa dalam perubahan KUHP nasional terdapat sanksi pidana kerja sosial dan lokusnya akan ditentukan oleh Pemerintah daerah, Kemudian fokusnya bukan narapidana melainkan orang yang akan menjalani proses pemidanaan sehingga membawa perubahan besar perilaku klien pemasyarakatan serta tanggung jawab sosialnya ikut meningkat.(Siraj)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.