Sekda Sinjai Hadiri Entry Meeting Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat MHA Karampuang
SINJAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menghadiri kegiatan entry meeting verifikasi usulan penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang. Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut digagas oleh tim terpadu yang terdiri dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai.
Dalam sambutannya, Sekda Andi Jefrianto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Verifikasi Lapangan atas dedikasi dan kerja sama dalam proses penetapan hutan adat. Menurutnya, langkah ini memiliki arti penting dalam memberikan jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan dan kearifan lokal.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Karampuang,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sinjai telah lama menunjukkan dukungan terhadap keberadaan MHA Karampuang. Hal tersebut diantaranya diwujudkan melalui lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, setiap tahun Pemkab Sinjai juga membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati. Panitia ini bertugas mempersiapkan dan melaksanakan proses verifikasi, validasi, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Komitmen ini berlanjut pada tahun 2022 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 635 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang, berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai.
Sekda juga mengapresiasi peran para pemangku adat Karampuang yang terus menjaga kelestarian budaya tradisional. Salah satunya melalui pelaksanaan Pesta Adat Mappogau Sihanua, sebuah tradisi syukur atas panen masyarakat yang rutin digelar setiap tahun. Tradisi ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2018.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak. Kami berharap nantinya akan banyak komunitas masyarakat adat yang direkomendasikan, mendapatkan pengakuan, dan ditetapkan sebagai masyarakat adat, karena keberadaan mereka berkontribusi pada perlindungan lingkungan hidup, kearifan lokal, dan sektor pariwisata,” harap Sekda.
Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai sendiri telah menerima sejumlah permohonan dari komunitas adat lain, seperti Masyarakat Adat Barambang Katute di Kecamatan Sinjai Borong, Masyarakat Adat Pattiro Toa, dan Komunitas Adat Kampala di Kecamatan Sinjai Barat.
Sementara itu, Koordinator Tim Terpadu menekankan bahwa verifikasi hutan adat bukan semata proses administratif, tetapi juga wadah pembelajaran bersama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
“Tujuan penetapan hutan adat adalah menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta menjadi pola penyelesaian konflik di sekitar kawasan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis PMD Sinjai Dr. Drs. Yuhadi Samad, Kepala DLHK Sinjai H. Sofwan Sabirin, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Camat Bulupoddo Andi Asrul, Kepala Desa Tompo Bulu, perwakilan AMAN Sinjai, serta para tamu undangan lainnya.


Post a Comment