Pemkab Sinjai Tertibkan Bangunan Liar di Area Pasar Sentral Sinjai
Masseedi.com,Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar milik pedagang yang berdiri di area Pasar Sentral Sinjai bagian atas, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait. Di antaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Dinas PUPR, serta DLHK. Turut mendukung pula aparat dari Kecamatan Sinjai Utara, Kelurahan Bongki, Polres, Kodim, dan Kejaksaan.
Penertiban berlangsung dengan aman dan tertib. Para pedagang yang terkena penertiban diarahkan untuk direlokasi ke dalam area Pasar Sentral agar aktivitas jual beli tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum. Selain penertiban bangunan liar, tim gabungan juga melakukan pemangkasan pohon di sekitar kawasan pasar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
> “Sesuai dengan Perda penertiban, ada beberapa pohon yang harus ditebang karena membahayakan pengunjung maupun pedagang. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan akan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Wabup Andi Mahyanto menambahkan bahwa Pemkab Sinjai juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan melalui Gerakan Sinjai Bersih “Tante Lisa” (Tangan Terampil Lihat Sampah Ambil).
Ini perlu terus digelorakan agar menjadi perhatian kita semua. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang karena bangunan mereka berada di area yang bukan peruntukannya, melainkan lahan parkir,” jelasnya.
Dengan langkah penertiban ini, ia berharap penataan Pasar Sentral Sinjai dapat berjalan lebih baik, sehingga lingkungan pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pedagang.
Post a Comment