Bupati Sinjai Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
MASSEDDI.COM,SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali memberikan apresiasi kepada aparatur dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam rangkaian upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/9/2025).
Perpanjangan kontrak ini mencakup PPPK tahap pertama dan kedua yang bertugas di berbagai instansi lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam arahannya, Bupati Hj.Ratnawati Arif menekankan bahwa pemberian SK ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian para pegawai.
“SK ini adalah tanda kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Amanah ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keberadaan PPPK sangat membantu dalam menutup kekosongan tenaga, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun bidang teknis lainnya. Ia berharap momentum perpanjangan kontrak ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan semangat, profesional, dan penuh integritas.
“Tunjukkan kinerja terbaik, karena saudara adalah bagian penting dari pembangunan daerah,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Bupati Hj Ratnawati Arif mengajak seluruh aparatur, baik ASN maupun Non-ASN, untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga integritas dengan menjauhi praktik KKN.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak guna menciptakan citra positif serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Post a Comment