Header Ads

Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Keras Jenis THD dalam Operasi Antik 2025


Masseddi.com ,Sinjai – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD). Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusuf, SH mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MI (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu botol sedang yang berisi 96 butir obat keras jenis THD, uang tunai sebesar Rp119.000,-, satu unit handphone merek Xiaomi 13 Pro, satu buah tas, dan satu botol obat berukuran sedang,” jelas AKP Muh. Yusuf.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi obat keras di wilayah Tekolampe, Balangnipa. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat keras dan terus mendukung upaya kami dalam memeranginya,” tegas Kapolres.

Dengan terus digalakkannya Operasi Antik 2025, Polres Sinjai berharap dapat menekan angka penyalahgunaan obat keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.