Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Babussalihin
Masseddi.com,Sinjai– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Babussalihin, Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Kejadian yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.33 WITA tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar,SH.,S.Ik.MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari pengurus masjid. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/04/III/2025/Polres Sinjai/Polsek Sinjai Timur,Tanggal 4 Maret 2025.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengejaran," ujar AKP Andi Rahmatullah.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MZ (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Pada selesa,4 Maret 2025,sekitar Pukul 23.00 Wita, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengetahui keberadaan pelaku di BTN Kajuara, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Tim yang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke dalam Masjid Babussalihin melalui pintu samping dan mencungkil kunci kotak amal menggunakan obeng. Setelah membukanya, ia mengambil isi kotak amal dan melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sinjai Timur bersama sejumlah barang bukti, antara lain,Satu buah jaket,Satu buah celana panjang,Satu buah peci,Satu pasang sandal,Satu buah helm,Satu buah obeng,Satu buah kunci tang,Satu buah kantong plastik putih
Selain itu, petugas juga menyita uang Hasil curian Sebesar Rp 2.732.000 dari ,Uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 15 lembar,Uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 12 lembar,Uang pecahan Rp 20.000,- sebanyak 9 lembar,Uang pecahan Rp 10.000,- sebanyak 19 lembar,Uang pecahan Rp 5.000,- sebanyak 36 lembar,Uang pecahan Rp 2.000,- sebanyak 41 lembar
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan rumah ibadah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Polres Sinjai berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada warga," tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Post a Comment