Layanan tersebut menjadi salah satu pengembangan pelayanan MPP Sinjai sejak Oktober 2026. Kehadirannya memungkinkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengurus sertifikasi halal tanpa harus lagi bepergian ke Makassar maupun Maros.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, saat ditemui media, Selasa (3/11/2026), mengatakan bahwa kehadiran gerai BPJPH merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
"Alhamdulillah, MPP Kabupaten Sinjai hadir untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari," ujarnya.
Menurut Lukman, kerja sama dengan BPJPH Sulawesi Selatan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Ia menyebut, layanan tersebut juga sejalan dengan harapan Bupati Sinjai, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah agar masyarakat semakin aman, mudah, dan nyaman dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah.
"Insyaallah, kehadiran BPJPH di Kabupaten Sinjai akan membantu masyarakat memastikan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal. Ini juga memberikan rasa aman bagi warga dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya," jelasnya.
Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, hingga barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
Selain itu, sertifikasi halal juga mencakup sejumlah layanan, mulai dari penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.
Hadrania menerangkan, terdapat dua mekanisme pengurusan sertifikat halal, yakni skema Self Declare dan skema reguler.
Skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya produk makanan dan minuman. Mekanisme ini dilakukan melalui pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha dengan disertai pendampingan.
Dalam prosesnya, pendamping akan membantu pelaku usaha serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap lokasi usaha.
"Untuk mekanisme Self Declare, proses pengurusannya bisa sampai 12 hari hingga sertifikat halalnya terbit," ungkapnya.
Sementara skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, termasuk usaha di bidang jasa seperti rumah potong hewan dan rumah potong unggas.
Pada mekanisme ini, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi dan memvalidasi proses produk halal.
Pemeriksaan meliputi seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan akan diajukan kepada BPJPH dan diteruskan kepada Komite Fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Setelah memperoleh persetujuan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal.
"Kalau untuk skema reguler, proses pengurusannya bisa sampai 21 hari," tambah Hadrania.
Dengan hadirnya gerai BPJPH di MPP Sinjai, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mendapatkan informasi, pendampingan, serta mengurus sertifikasi halal.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha lokal untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Posting Komentar untuk "Kini Hadir di MPP Sinjai, Urus Sertifikat Halal Tak Perlu Lagi ke Makassar"