SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai. Ranperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026-2046, Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Proses Penyerahan Ranperda ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Andi Jusman, bersama unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah anggota legislatif.
Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menilai bahwa regulasi daerah menjadi pijakan formal serta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menganggap bahwa seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang hari ini kami serahkan secara resmi kepada Dewan yang terhormat memiliki urgensi yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara formil maupun materil dalam perumusan setiap kebijakan,” ungkap Bupati Hj. Ratnawati Arif di Ruang Sidang Utama Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2026).
Pemerintah kabupaten Sinjai menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sinjai atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan Rapat Paripurna serta penyerahan tiga Ranperda tersebut.
Diketahui, selain tiga Ranperda usulan Pemkab Sinjai dalam rapat paripurna tersebut diserahkan juga dua Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda terkait Sistem Pertanian Organik.
Dengan demikian, terdapat lima Ranperda dan diharapkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif sehingga kelima Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Hj, Ratnawati juga menegaskan bahwa dalam proses pembahasan kelima Ranperda tersebut sekiranya dilaksanakan secara konstruktif melalui kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak.
Ia menyebutkan, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Pembentukan Ranperda ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Kita berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai inisiasi, karya, dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar dapat diimplementasikan,” terangnya.

Posting Komentar untuk "Pemkab Sinjai Bersama DPRD Siapkan Lima Ranperda Strategis Dalam Rapat Paripurna"