Disdukcapil dan Disdik Sinjai Perkuat Integrasi Data Kependudukan, Cegah Anak Bermasalah Administrasi


SINJAI
— Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat integrasi data kependudukan dan pendidikan guna memastikan setiap anak usia sekolah memiliki identitas kependudukan yang valid serta memperoleh hak pendidikan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai tentang pemanfaatan data kependudukan untuk pemutakhiran data pada aplikasi STARLA (Sistem Tata Register Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan) sekaligus sinkronisasi data anak usia sekolah.

Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Rabu (12/8/2026), dan dihadiri para kepala bidang, pejabat fungsional serta operator data dari kedua perangkat daerah.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib.

Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung program Satu Data Indonesia, khususnya dalam memastikan data anak usia sekolah di Kabupaten Sinjai akurat, valid dan mutakhir.

“Selama ini kita menemukan data anak di Dapodik yang NIK-nya tidak valid, ada yang sudah pindah domisili tetapi masih tercatat, bahkan ada anak usia sekolah yang belum memiliki NIK dan KIA. Hal ini dapat menimbulkan data residu bahkan anomali data negara,” kata Andi Reza.

Menurutnya, melalui integrasi data, proses validasi akan dilakukan berdasarkan NIK serta by name by address, sehingga identitas setiap anak dapat dipastikan sesuai dengan data kependudukan.

“Dengan integrasi ini, semua data akan kita validasi by NIK dan by name by address. Satu anak, satu NIK, satu data,” tegasnya.

Melalui PKS tersebut, Disdukcapil Sinjai memberikan hak akses verifikasi data kependudukan kepada Dinas Pendidikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

Data yang dapat diverifikasi meliputi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), status kependudukan hingga kesesuaian data orang tua.

Data tersebut selanjutnya dimanfaatkan Dinas Pendidikan melalui aplikasi STARLA untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, termasuk perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemetaan serta pencegahan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di sembilan kecamatan se-Kabupaten Sinjai.

Integrasi data juga diharapkan mempercepat kepemilikan NIK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta didik jenjang SD dan SMP.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu kunci dalam menyusun perencanaan dan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

“Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Sinjai. Dengan data yang sinkron, kami bisa mengetahui secara pasti jumlah anak usia 6 sampai 18 tahun yang belum bersekolah dan mengetahui alamatnya, sehingga dapat dilakukan intervensi,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, pemanfaatan aplikasi STARLA juga diharapkan mempermudah tenaga pendidik, khususnya yang berada di wilayah pelosok, dalam melakukan pemutakhiran data hingga proses penerbitan dokumen kependudukan.

“Aplikasi ini akan memudahkan tenaga pendidik di pelosok untuk melakukan pemutakhiran data hingga penerbitan dokumen tanpa harus bolak-balik ke pusat penerbitan dokumen kependudukan. Ini untuk masa depan pendidikan Sinjai,” jelasnya.

Kerja sama antara Disdukcapil dan Disdik Sinjai tersebut menjadi pilot project dalam upaya mengintegrasikan data pendidikan dengan data kependudukan di Kabupaten Sinjai.

Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan integrasi data berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi perencanaan pembangunan pendidikan.

Kedua perangkat daerah juga berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dengan integrasi data tersebut, pemerintah berharap persoalan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi hambatan bagi anak-anak Sinjai untuk memperoleh hak pendidikan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan anak tidak sekolah dan putus sekolah melalui kebijakan berbasis data yang akurat.

Posting Komentar untuk "Disdukcapil dan Disdik Sinjai Perkuat Integrasi Data Kependudukan, Cegah Anak Bermasalah Administrasi"